DELISERDANG//Liputan Sindo7 – Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, menyampaikan keluhan terkait kondisi jalan nasional dan provinsi yang rusak serta kejelasan status lahan eks HGU dalam forum virtual bersama Kemendagri.
Permasalahan jalan rusak yang berstatus nasional dan provinsi di Kabupaten Deli Serdang kembali disoroti Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang.
Kondisi tersebut dinilai kerap menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait kewenangan perbaikan.
Hal itu disampaikan Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, saat mengikuti program Rembuk dan Bincang-Bincang Otonomi Daerah Antar-Kepala Daerah dan Kementerian Dalam Negeri (REBOAN) secara virtual bersama Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen OTDA) Cheka Virgowansyah, Rabu (4/3/2026).
Menurut Bupati, sejumlah ruas jalan nasional dan provinsi di wilayah Deli Serdang dalam kondisi rusak dan berlubang.
Namun, masyarakat kerap menganggap perbaikannya menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten.
“Dengan situasi ini, Pemkab sering mendapat stigma negatif. Padahal, kewenangan perbaikan berada di pemerintah pusat maupun provinsi,” ujar Bupati dari Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Deli Serdang.
Ia berharap melalui forum tersebut dapat lahir regulasi atau mekanisme yang lebih jelas untuk menyelesaikan persoalan jalan lintas kewenangan agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
Selain persoalan infrastruktur, Bupati juga menyoroti pentingnya penguatan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Ia berharap IKD memiliki kekuatan hukum dan administratif yang setara dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik fisik sehingga dapat digunakan dalam pengurusan paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), dan layanan administrasi lainnya tanpa pencatatan berulang.
“Perlu keseragaman implementasi di seluruh daerah agar penggunaan IKD benar-benar efektif dan tidak menimbulkan perbedaan perlakuan di lapangan,” katanya.
Sementara itu, Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, menyoroti persoalan pemenuhan kebutuhan lahan dan kejelasan status aset pemerintah daerah yang berdiri di atas lahan eks Hak Guna Usaha (HGU), khususnya eks PTPN II.
Ia menjelaskan, sekitar 60 persen wilayah Deli Serdang merupakan kawasan perkebunan sehingga berdampak pada keterbatasan ruang pembangunan fasilitas umum dan pelayanan publik.
“Kurang lebih 200 aset milik Pemkab berdiri di atas lahan perkebunan berstatus HGU, di antaranya sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan kantor desa. Kami telah menyurati Kemendagri untuk meminta arahan dan kepastian hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wabup menyampaikan terdapat sekitar 5.000 hektare lahan eks HGU PTPN II yang masa berlakunya berakhir sekitar tahun 2000 dan hingga kini belum memiliki kejelasan status hukum. Lahan tersebut dinilai dalam kondisi terlantar dan belum dimanfaatkan secara optimal.
“Kami memohon agar pemerintah kabupaten diberikan kapasitas dan kewenangan untuk melakukan penertiban serta penataan ruang terhadap lahan tersebut, termasuk terhadap masyarakat yang telah menduduki lahan, sehingga tercipta kepastian hukum dan pemanfaatan yang lebih produktif,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Dirjen OTDA Kemendagri, Cheka Virgowansyah, menyatakan akan mengomunikasikan persoalan jalan nasional dan provinsi yang rusak kepada kementerian terkait dan menyampaikan hasilnya kepada Pemkab Deli Serdang.
Terkait lahan eks HGU, ia menganjurkan agar Pemkab kembali mengirimkan surat resmi beserta data pendukung untuk segera dikoordinasikan dengan direktorat maupun kementerian/lembaga terkait.
“Nanti suratnya dikirimkan kembali kepada staf kami. Akan kami koordinasikan dengan direktorat dan kementerian terkait, termasuk menyangkut status pendudukan dan penggunaan lahan. Hasilnya akan kami sampaikan kembali kepada Pemkab Deli Serdang,” tuturnya berjanji.
Sc-Kbr ds mst















