Berita  

Ketua DPRD Deli Serdang Kritik Pembongkaran Rumah Warga

Ketua DPRD Deli Serdang Kritik Pembongkaran Rumah Warga

Oplus_16908288
banner 120x600

DELISERDANG//Sindo7.web.id – Ketua DPRD Deli Serdang, Zakky Shahri mengkritik tindakan pembongkaran rumah warga di Jalan Tirta Deli, Dusun I, Desa Tanjung Garbus, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang yang dilakukan aparat pemerintah daerah.

Zakky menilai tindakan tersebut telah menyakiti rasa keadilan masyarakat, terlebih karena pembongkaran itu disebut membuat anak-anak mengalami trauma.

“Bupati dan DPRD merupakan satu kesatuan pemerintahan daerah. Rekomendasi DPRD itu hasil pengawasan sebagai mitra, bukan intervensi,” ujar Zakky, Minggu (10/5/2026).

Ia menyoroti rekomendasi Komisi I DPRD Deli Serdang yang sebelumnya telah meminta Pemerintah Kabupaten Deli Serdang untuk tidak melakukan pembongkaran rumah warga dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 4 Februari 2026.

RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi I Merry Afrida Sitepu bersama sejumlah anggota dewan lainnya.

Dalam rekomendasi itu, DPRD meminta Pemkab tidak melakukan tindakan yang mengarah pada pembongkaran bangunan warga sampai ada kejelasan status lahan.

Berikut Dasar Perhatian Khusus aspirasi Pembongkaran, Zakky menyebut dasar pembongkaran yang menggunakan alasan warga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dinilai tidak adil.

Menurutnya, banyak bangunan besar lain yang juga belum memiliki PBG namun tidak ditindak.

“Rumah rakyat yang hanya berdinding papan dan tepas ikut diratakan alat berat. Ini menyangkut hak dasar masyarakat atas tempat tinggal,” katanya.

Ia menegaskan DPRD mendukung penegakan peraturan daerah, tetapi harus dilakukan secara proporsional dan humanis dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi warga.

Zakky juga menyinggung adanya warga lanjut usia, anak sekolah, hingga pedagang kecil yang kehilangan tempat tinggal dan sumber penghasilan akibat pembongkaran tersebut.

“Kalau memang digusur, seharusnya ada solusi dan tali asih bagi masyarakat,” ujarnya.

Selain soal pembongkaran, Zakky juga mempertanyakan dasar kepemilikan lahan yang diklaim Pemkab Deli Serdang.

Setelah pembongkaran dilakukan, lokasi tersebut dipagari dan dipasang plang bertuliskan tanah milik Pemkab Deli Serdang berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 3 seluas 8.422 meter persegi.

Namun, menurut Zakky, saat RDP sebelumnya pihak Pemkab tidak dapat menunjukkan secara jelas batas-batas lahan maupun dokumen pendukung pengalihan hak tanah tersebut.

Karena itu, DPRD sempat merekomendasikan agar Pemkab berkoordinasi dengan ATR/BPN Deli Serdang dan PTPN I Regional 1 terkait status lahan dimaksud.

Dalam RDP tersebut, kuasa hukum warga, M Yani Rambe menyampaikan bahwa sengketa lahan itu sebelumnya telah bergulir di pengadilan dan telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.

Menurutnya, dalam putusan tersebut disebutkan bahwa pengalihan hak dari HGU PTPN II menjadi Sertifikat Hak Pakai Pemkab Deli Serdang dinilai cacat yuridis karena dokumen pengalihan hak tidak pernah dihadirkan dalam persidangan.

Hingga kini, polemik pembongkaran rumah warga dan status kepemilikan lahan tersebut masih menjadi perhatian masyarakat dan DPRD Deli Serdang.

Rdk-Mst

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!