MEDAN//Sindo7.web.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memutuskan untuk membebaskan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan listrik. Kebijakan ini diambil mengikuti arahan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut, Sutan Tolang Lubis, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima surat edaran terbaru yang mengatur pembebasan pajak tersebut. Kebijakan ini mulai diberlakukan setelah adanya arahan resmi dari Menteri Dalam Negeri.
Arahan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Meski demikian, Pemprov Sumut masih akan terus memantau perkembangan kebijakan dari pemerintah pusat terkait aturan perpajakan kendaraan listrik ke depan.
Langkah ini diharapkan dapat mendorong penggunaan kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan sekaligus mendukung program nasional dalam pengurangan emisi dan transisi energi bersih.
Rdks mst















