JAKARTA//Liputan Sindo7 – Perlindungan Kebebasan Pers Lebih Diperkuat. Putusan MK, Wartawan Tak Bisa Dipidana, Saat Menjalankan Tugas Profesi Jurnalistik.
Dengan Dasar Ketentuan Hukum Putusan MK Nomor : 145/PUU-XXIII/2025. Penetapan pada tanggal 19 Januari 2026 di jakarta.
Catatan oleh redaksi media cetak dan online – sindo7.web.id
Rdk-Mst















