JAKARTA//Sindo7 – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan aturan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara pada 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026 yang telah ditetapkan sejak 3 Maret 2026.
Aturan ini mengatur secara rinci pemberian THR dan gaji ke-13 untuk berbagai kelompok aparatur negara, mulai dari pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat negara dan pegawai non-aparatur sipil negara (ASN).
Dengan diberlakukannya peraturan tersebut, pejabat tinggi negara seperti presiden, wakil presiden, dan para menteri juga termasuk pihak yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 pada tahun anggaran 2026.
Kebijakan ini kembali menjadi sorotan publik karena memunculkan pertanyaan mengenai berapa besar THR yang diterima oleh presiden dan wakil presiden menjelang Lebaran 2026.
Besaran gaji presiden dan wakil presiden sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa gaji Presiden Republik Indonesia ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Sementara itu, gaji wakil presiden ditetapkan sebesar empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Sebagai gambaran, gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden saat ini berada pada angka Rp 5.040.000 per bulan.
Nominal tersebut merupakan gaji pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR, dan aturan ini masih berlaku hingga sekarang.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka perhitungan gaji presiden dan wakil presiden dapat diketahui dengan mengalikan besaran gaji pokok pejabat tinggi negara tersebut.
Dengan rumus enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara, gaji Presiden RI tercatat mencapai Rp 30,24 juta per bulan. Angka tersebut berasal dari perhitungan 6 x Rp 5,04 juta.
Sementara itu, gaji Wakil Presiden RI sebesar Rp 20,16 juta per bulan, yang dihitung dari 4 x Rp 5,04 juta.
Namun demikian, komponen penghasilan presiden dan wakil presiden tidak hanya berasal dari gaji pokok.
Terdapat pula tunjangan jabatan yang nilainya jauh lebih besar dibandingkan gaji pokok.
Besaran tunjangan tersebut diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa tunjangan jabatan presiden ditetapkan sebesar Rp 32,5 juta per bulan.
Adapun tunjangan jabatan wakil presiden ditetapkan sebesar Rp 22 juta per bulan.
Jika gaji pokok dan tunjangan jabatan tersebut digabungkan, maka total penghasilan kotor presiden setiap bulan mencapai sekitar Rp 62,7 juta.
Sementara itu, total penghasilan kotor wakil presiden berada di kisaran Rp 42,16 juta per bulan.
Berdasarkan perhitungan tersebut, besaran THR yang diterima Presiden Prabowo Subianto diperkirakan mencapai Rp 62.740.000.
Sedangkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diperkirakan menerima THR sekitar Rp 42.160.000.
Meski demikian, angka tersebut merupakan estimasi berdasarkan komponen gaji pokok dan tunjangan jabatan.
Nominal tersebut juga belum memasukkan kemungkinan adanya tunjangan melekat lainnya yang dapat memengaruhi total nilai THR yang diterima.
Dengan diterbitkannya PP Nomor 9 Tahun 2026 ini, pemerintah memastikan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 tetap dilaksanakan bagi aparatur negara serta pejabat negara pada tahun ini, termasuk presiden dan wakil presiden.
Kebijakan tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memenuhi hak keuangan aparatur negara menjelang Hari Raya Idulfitri 2026.
Rdk-Mst















