MEDAN//Sindo7 – Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar di perairan Kabupaten Asahan. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 50 kilogram sabu dan 20.000 butir pil ekstasi kstasi.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit IV Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Direktur Reserse Narkoba, Andy Arisandi, menjelaskan bahwa operasi bermula dari informasi masyarakat terkait adanya kapal yang diduga membawa narkotika dari perairan Malaysia menuju Bagan Asahan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif selama kurang lebih dua minggu. Pada Kamis (19/3/2026), petugas akhirnya mendeteksi pergerakan kapal yang menjadi target operasi.
Saat kapal memasuki perairan Bagan Asahan, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil melakukan penangkapan. Dalam operasi tersebut, diamankan seorang pria berinisial B (38), warga Asahan, yang diduga berperan sebagai kurir narkotika.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 50 bungkus plastik kemasan teh China warna merah berisi sabu seberat 50 kilogram serta 20.000 butir pil ekstasi,” ujar Kombes Andy, Rabu (25/3/2026).
Selain barang bukti narkotika, petugas juga menyita satu unit kapal yang digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut, satu unit telepon genggam, serta satu perangkat GPS.
Berdasarkan hasil interogasi sementara, tersangka mengaku diperintah oleh seseorang berinisial F dengan imbalan sebesar Rp70 juta untuk mengantarkan narkotika tersebut ke wilayah Sumatera Utara.
Kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam sindikat penyelundupan narkotika lintas negara tersebut.
Rdks mst (Kbr Sc)















