Berita  

KPK Geledah Rumah Bupati hingga Kadis PUPR Rejang Lebong, Sita Uang Rp 1 Miliar.

Oplus_16908288
banner 120x600

REJANG LEBONG//Liputan Sindo7 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, terkait kasus dugaan suap proyek yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita uang tunai senilai Rp1 miliar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan penggeledahan dilakukan selama tiga hari, mulai Jumat (13/3/2026) hingga Minggu (15/3/2026). Tim penyidik menyasar sejumlah lokasi, di antaranya kantor dan rumah bupati, kantor dan rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kantor Dinas Pendidikan, serta beberapa rumah pihak yang diduga terlibat maupun saksi terkait.

“Penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di beberapa lokasi. Dari kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai,” ujar Budi, Senin (16/3/2026).

Ia menambahkan, uang tunai sebesar Rp1 miliar ditemukan di rumah Kepala Dinas PUPR Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kadis PUPR Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta yaitu Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro.

KPK menduga Fikri menerima suap terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai total sekitar Rp1,7 miliar. Proyek-proyek tersebut berasal dari kegiatan pembangunan di Dinas PUPR yang memiliki total anggaran mencapai Rp91,13 miliar pada awal tahun 2026.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya dilakukan KPK terhadap sejumlah pejabat dan pihak swasta terkait dugaan praktik suap atau ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Rdks mst (Tim kbr cs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!