MEDAN//Liputan Sindo7 – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada mantan Kepala Seksi Manajemen Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, Tohom Lumbangaol, dalam perkara pungutan liar retribusi parkir.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tohom Lumbangaol dengan pidana penjara selama satu tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Cipto Nababan saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (5-3-26).
Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp10 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 10 hari.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan pungutan liar terhadap retribusi parkir di depan Rumah Sakit Vita Insani, Pematangsiantar, sejak Mei hingga Juli 2024 dengan nilai sekitar Rp48,6 juta.
Hakim menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta terdakwa tidak menyesali perbuatannya.
Namun, hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa maupun JPU Kejari Pematangsiantar untuk menentukan sikap apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.
“Terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini,” kata Cipto Nababan.
Rdks mst















