SUMUT//Liputan Sindo7 – Mulai 9 Maret Ratusan SPPG di Sumatera Utara Ditutup Sementara, dari Penjelasan Direktur Pengawasan Wilayah I BGN. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Sumatera Utara akan mengalami penghentian sementara pada sejumlah dapur pelayanan. Kebijakan tersebut diambil oleh Badan Gizi Nasional (BGN) karena masih banyak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum melengkapi dokumen standar kesehatan yang diwajibkan.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I BGN, Harjito, menjelaskan bahwa penutupan sementara itu akan mulai diberlakukan pada 9 Maret 2026. Langkah ini dilakukan karena sejumlah dapur penyedia program MBG belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS), yang merupakan syarat penting dalam operasional penyediaan makanan bagi masyarakat.
Berdasarkan data BGN hingga 7 Maret 2026 pukul 11.00 WIB, terdapat 492 SPPG di wilayah Sumatera yang belum mengurus pendaftaran SLHS. Dari jumlah tersebut, Sumatera Utara menjadi provinsi dengan angka terbanyak, yakni mencapai 252 dapur MBG yang belum memiliki sertifikat tersebut.
Selain Sumatera Utara, beberapa provinsi lain juga tercatat memiliki SPPG yang belum mengurus SLHS. Di antaranya Lampung sebanyak 77 dapur, Aceh 76 dapur, Sumatera Barat 69 dapur, Riau 9 dapur, Kepulauan Riau 5 dapur, serta Bengkulu 4 dapur. Sementara itu, dapur MBG yang berada di Jambi, Sumatera Selatan, dan Kepulauan Bangka Belitung dilaporkan sudah memenuhi persyaratan sanitasi.
Harjito menjelaskan bahwa kebijakan penghentian sementara ini merupakan langkah korektif untuk memastikan setiap dapur yang menjalankan program MBG benar-benar memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan. Seluruh dapur yang telah beroperasi diwajibkan mematuhi aturan kesehatan, termasuk melakukan pendaftaran dan verifikasi SLHS melalui dinas kesehatan di daerah masing-masing.
Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan bertujuan menghentikan program MBG secara permanen, melainkan untuk memperbaiki tata kelola pelayanan makanan agar sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
BGN juga memberikan kesempatan kepada seluruh pengelola SPPG untuk segera melengkapi berbagai persyaratan yang diperlukan. Setelah proses administrasi dan verifikasi sanitasi selesai dilakukan, dapur MBG yang sempat dihentikan operasinya dapat kembali dibuka dan melanjutkan pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, pengelola SPPG yang terdampak diimbau segera berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat guna mempercepat proses pendaftaran SLHS. Diharapkan layanan MBG dapat kembali berjalan normal sehingga manfaat program tetap dirasakan oleh masyarakat.
Selain memperketat standar sanitasi, BGN juga menerapkan kebijakan baru guna meningkatkan transparansi program MBG kepada publik. Salah satu aturan yang diterapkan adalah kewajiban bagi setiap SPPG untuk mempublikasikan menu makanan yang disajikan kepada penerima manfaat.
Kebijakan tersebut bertujuan agar masyarakat, khususnya para wali murid, dapat mengetahui secara langsung jenis makanan, kandungan gizi, serta kualitas layanan yang diberikan oleh dapur MBG.
Untuk mendukung keterbukaan informasi tersebut, setiap SPPG diwajibkan memiliki akun media sosial resmi. Melalui platform tersebut, pengelola dapur harus mengunggah foto maupun video menu makanan yang disediakan, termasuk informasi mengenai kandungan gizi serta harga makanan yang disajikan.
Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Irjen (Purn) Sonny Sonjaya, mengatakan media sosial akan menjadi sarana komunikasi terbuka antara pengelola SPPG dan masyarakat.
Menurutnya, publik diberi ruang untuk memberikan kritik maupun saran apabila terdapat menu atau pelayanan yang dinilai tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan. Hal ini diharapkan menjadi bagian dari pengawasan publik terhadap pelaksanaan program MBG.
Sonny juga menyebutkan bahwa masyarakat tidak dilarang menyampaikan keluhan bahkan memviralkan temuan jika menemukan pelayanan yang kurang baik. Namun ia menekankan bahwa tujuan utama dari kritik tersebut sebaiknya untuk mendorong perbaikan layanan.
Dengan langkah tersebut, BGN berharap pelaksanaan program MBG dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, serta mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap program pemenuhan gizi yang dijalankan pemerintah.
Rdk-Mst (Sc.Kbr thg mdn)















