TERNATE//Liputan Sindo7 – Di awal tahun 2026, Bea Cukai Ternate menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal, sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi daerah sekaligus melindungi iklim usaha yang legal. Dalam dua bulan pertama tahun 2026, petugas Bea Cukai Ternate telah melakukan 26 kali penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Dari rangkaian operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan total 879.120 batang rokok tanpa pita cukai yang ditemukan di berbagai lokasi di wilayah Maluku Utara, kamis (5/3/26).
Intensitas penindakan tersebut menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Sepanjang tahun 2025, dari Januari hingga Desember, total rokok ilegal yang berhasil diamankan di wilayah Maluku Utara tercatat sebanyak 627.740 batang. Artinya, hanya dalam dua bulan pertama tahun 2026, jumlah rokok ilegal yang diamankan sudah melampaui total capaian sepanjang tahun sebelumnya dengan selisih lebih dari 250 ribu batang.
Nilai barang dari hasil penindakan pada awal tahun ini diperkirakan mencapai Rp2.147.800.000. Dari jumlah tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp1.150.904.320.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Ternate, Ary Patria Sanjaya, menegaskan bahwa operasi pengawasan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga penerimaan negara sekaligus memastikan terciptanya persaingan usaha yang adil. “Penindakan ini merupakan bukti nyata keseriusan kami dalam menjaga penerimaan negara dengan memberantas peredaran rokok ilegal di Maluku Utara. Kami ingin memastikan bahwa setiap produk yang beredar telah memenuhi kewajiban perpajakannya sehingga keadilan bagi pelaku usaha yang patuh dapat terwujud,” katanya.
Upaya penindakan terhadap rokok ilegal tidak hanya berdampak pada penerimaan negara, tetapi juga memberikan perlindungan yang lebih luas bagi masyarakat. Dengan menekan peredaran rokok tanpa pita cukai, pemerintah dapat memastikan bahwa produk yang beredar telah melalui mekanisme pengawasan serta memenuhi ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pengawasan yang lebih ketat juga diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang sehat bagi industri hasil tembakau yang beroperasi secara legal. Pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban cukai dapat bersaing secara lebih adil tanpa harus menghadapi produk ilegal yang dijual dengan harga lebih murah.
Ke depan, Bea Cukai Ternate menyatakan akan terus meningkatkan efektivitas kegiatan pengawasan serta memperkuat kolaborasi dengan instansi penegak hukum lainnya untuk menekan peredaran rokok ilegal di Maluku Utara. Langkah ini diharapkan mampu menjaga stabilitas ekonomi daerah sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran barang ilegal.
Rdk-Mst (Sc Kbr Tnt)















