MALANG//Liputan Sindo7 – Peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan serius di berbagai daerah karena tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang taat aturan.
Untuk menekan peredaran rokok ilegal, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat, Bea Cukai Malang gencarkan sosialisasi aturan cukai melalui berbagai kegiatan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Salah satu upaya edukasi dilakukan melalui podcast bersama TIMES Indonesia pada Selasa (24/02) di Malangdengan mengusung tema “Merawat Bisnis Rokok Legal, Gempur Rokok Ilegal”.
Dalam diskusi tersebut, Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, hadir sebagai narasumber tunggal dan membahas berbagai dampak peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya.
Dalam dialog yang dipandu Pemimpin Redaksi TIMES Indonesia, Yatimul Ainun, Johan menjelaskan bahwa rokok ilegal tidak hanya berdampak pada hilangnya penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga mengganggu keberlangsungan usaha rokok legal yang mematuhi aturan.
“Gempur Rokok Ilegal adalah gerakan nasional yang digencarkan Bea Cukai untuk menekan peredaran rokok ilegal melalui tiga pilar utama: penegakan hukum, pengawasan, dan edukasi,” ujarnya dalam podcast tersebut. Selasa (16/3/26).
Selain melalui media diskusi publik, edukasi juga dilakukan secara langsung kepada para pedagang. Pada Rabu (25/02), Bea Cukai Malang melaksanakan kegiatan Layanan Informasi Keliling di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, dengan menyasar sejumlah toko yang menjual rokok.
Dalam kegiatan tersebut, petugas Bea Cukai Malang menyosialisasikan desain pita cukai tahun 2026 serta ciri-ciri rokok ilegal, seperti rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, atau pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
Petugas juga menjelaskan berbagai dampak negatif dari peredaran rokok ilegal, mulai dari potensi kerugian negara akibat hilangnya penerimaan cukai hingga terciptanya persaingan usaha yang tidak sehat bagi produsen rokok legal. Para pedagang diimbau untuk tidak menjual rokok ilegal sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum dan upaya menjaga stabilitas penerimaan negara.
Kegiatan serupa kembali terlaksana pada Rabu (04/03) di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Para petugas Bea Cukai Malang menyusuri toko-toko serta warung penjual hasil tembakau untuk memberikan sosialisasi secara langsung.
Melalui pendekatan yang komunikatif, petugas menjelaskan kembali ciri-ciri rokok ilegal serta dampaknya terhadap perekonomian dan iklim usaha. Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan pesan Kepala Kantor Bea Cukai Malang agar para pedagang tidak menjual rokok ilegal karena selain melanggar ketentuan perundang-undangan, praktik tersebut juga berpotensi menimbulkan sanksi pidana dan denda yang tidak ringan.
Bea Cukai Malang berharap berbagai kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi rokok ilegal. Dengan keterlibatan aktif masyarakat, pemberantasan rokok ilegal diharapkan semakin efektif sehingga tercipta iklim usaha yang lebih sehat, adil, dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Rdk-Mst (Sc Kbr)















