Berita  

Sikat Mafia BBM, “Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 10 Ribu Liter Solar Subsidi di Jalur Darat dengan Laut.”

Sikat Mafia BBM, "Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 10 Ribu Liter Solar Subsidi di Jalur Darat dengan Laut."

Oplus_16908288
banner 120x600

PEKANBARU//Sindo7 – Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau berhasil membongkar praktik culas penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di dua wilayah berbeda pada Minggu (5/4/26).

Tak tanggung-tanggung, lebih dari 10.000 liter Bio Solar ilegal berhasil diamankan dari tangan para mafia energi ini.

Pengungkapan besar ini menyasar dua modus operandi yang berbeda: pengumpulan melalui jalur darat di Pelalawan dan distribusi ilegal via jalur perairan di Indragiri Hilir.

Modus Bengkel dan Pelangsir di Pelalawan
Titik pertama berada di sebuah bengkel di Jalan Lingkar, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Di sana, polisi menciduk tersangka berinisial ANM yang berperan sebagai penampung sekaligus penjual.

Petugas menemukan sekitar 5.000 liter Bio Solar yang dikemas dalam 21 jerigen dan tangki besar berkapasitas 1.000 liter. Modusnya, pelaku memanfaatkan jasa ‘pelangsir’ yang membeli solar di SPBU menggunakan truk dengan pelat nomor palsu untuk mengakali sistem barcode.

“Pelaku membeli seharga Rp280 ribu per jerigen dan menjualnya kembali ke wilayah pedalaman, termasuk untuk truk pengangkut kayu, dengan harga mencapai Rp300 ribu,” ungkap Kasubdit IV Tipidter, AKBP Teddy Ardian.

Jatah Nelayan “Disedot” Kapal Kayu di Inhil
Tak berhenti di situ, tim bergerak ke Desa Rotan Semelur, Indragiri Hilir.

Di jalur perairan ini, polisi menghadang kapal kayu KM Surya yang mengangkut sekitar 5.000 liter solar tanpa dokumen resmi.

Ironisnya, BBM tersebut diketahui berasal dari SPBU Nelayan di wilayah Concong. Bukannya sampai ke tangan nelayan yang membutuhkan, BBM subsidi ini justru diselewengkan untuk kepentingan bisnis pribadi oleh tiga tersangka (pemilik kapal, nakhoda, dan ABK).

Komitmen Tegas Polda Riau
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan komitmen Polri dalam mengawal distribusi energi agar tepat sasaran.

Total Barang Bukti: >10.000 Liter Bio Solar.

Total Tersangka: 4 Orang.
Wilayah Operasi: Pelalawan & Indragiri Hilir.

“BBM bersubsidi adalah hak masyarakat kecil, termasuk nelayan. Kami tidak akan membiarkan jatah mereka dirampas oleh oknum untuk keuntungan bisnis ilegal,” tegas Kombes Ade Kuncoro.

Ancaman Pidana Berat
Para tersangka kini terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja). Ancaman hukuman yang menanti adalah:
Pidana Penjara: Maksimal 6 tahun.
Denda: Hingga Rp60 miliar.

Polda Riau kini tengah melakukan pendalaman lebih lanjut untuk membongkar jaringan yang lebih luas dan aktor-aktor lain yang terlibat dalam rantai distribusi ilegal ini. Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan BBM subsidi di lingkungan mereka.

Rdk-Mst (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!