JAKARTA//Sindo7 – Peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan serius di berbagai daerah. Selain mengancam kesehatan masyarakat, keberadaan rokok ilegal juga merugikan penerimaan negara serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang taat aturan.
Pemerintah melalui Bea Cukai terus menggencarkan upaya pemberantasan rokok ilegal secara konsisten dan masif di seluruh wilayah Indonesia. Langkah ini dilakukan tidak hanya melalui penindakan, tetapi juga edukasi dan penguatan sistem pengawasan.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mendukung upaya Bea Cukai tersebut. “Jika menemukan peredaran rokok ilegal, masyarakat dapat melapor melalui pusat kontak layanan Bravo Bea Cukai 1500225 atau mendatangi kantor Bea Cukai terdekat dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor,” ujarnya.
Budi menambahkan bahwa selain penindakan, Bea Cukai juga terus menggencarkan langkah preventif melalui sosialisasi langsung kepada pedagang dan masyarakat, pemasangan iklan layanan masyarakat, serta edukasi digital terkait dampak negatif rokok ilegal.
Di sisi pengawasan, Bea Cukai memperkuat langkah strategis dengan memperketat pengawasan dari hulu hingga hilir, mulai dari sentra produksi, jalur distribusi, hingga area pemasaran. Sinergi dengan aparat penegak hukum lain juga terus ditingkatkan guna memperkuat koordinasi dan efektivitas pengawasan di lapangan.
Selain itu, kerja sama dengan pemerintah daerah turut dioptimalkan, khususnya dalam pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) dan pajak rokok untuk kegiatan sosialisasi kepada masyarakat. Bea Cukai juga meningkatkan tata kelola layanan melalui penerapan intercept pada Permohonan Penyediaan Pita Cukai (P3C), serta memanfaatkan teknologi artificial intelligence (AI) dalam penyusunan dan evaluasi profil pengguna jasa.
Sejalan dengan upaya edukasi kepada masyarakat, Bea Cukai juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti sebelum membeli rokok dengan mengenali ciri-ciri rokok ilegal. Terdapat setidaknya empat ciri utama rokok ilegal. Pertama, rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, yaitu rokok yang telah dikemas tetapi tidak memiliki pita cukai resmi yang diterbitkan oleh Bea Cukai. Jenis ini relatif mudah dikenali karena tidak terdapat pita cukai pada kemasannya.
Kedua, rokok dengan pita cukai palsu. Pada jenis ini, rokok memang dilekati pita cukai, namun pita tersebut bukan merupakan pita resmi yang diterbitkan oleh Bea Cukai. Biasanya pita cukai palsu dibuat menggunakan kertas biasa dan tidak memiliki ciri khusus yang seharusnya terdapat pada pita cukai asli.
Ketiga, rokok dengan pita cukai bekas pakai. Rokok jenis ini menggunakan pita cukai yang pernah dipakai pada produk lain. Ciri-cirinya antara lain kondisi pita yang sudah tidak baik, tampak kusam, serta terdapat bekas robekan pada bagian tertentu.
Keempat, rokok dengan pita cukai salah peruntukan. Dalam hal ini, pita cukai yang digunakan sebenarnya asli, namun tidak sesuai dengan jenis atau ketentuan produk rokok tersebut. Setiap pita cukai memiliki karakteristik khusus yang memuat informasi seperti jumlah batang, jenis rokok, hingga identitas perusahaan.
Dengan mengenali ciri-ciri tersebut, masyarakat diharapkan dapat lebih waspada dan turut berperan dalam menekan peredaran rokok ilegal. Apabila menemukan indikasi tersebut, masyarakat dapat segera melaporkannya kepada Bea Cukai.
Seluruh upaya tersebut didukung oleh kerangka regulasi yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah beberapa kali diperbarui, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Adapun sanksi bagi pelanggar mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang mencakup sanksi administratif hingga pidana, tergantung jenis pelanggaran.
Bea Cukai menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan secara berkelanjutan. Upaya tersebut juga telah menunjukkan hasil nyata melalui berbagai penindakan yang berhasil mengamankan rokok ilegal di berbagai wilayah Indonesia, Selasa (31/3/2026).
Dengan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat ditekan secara signifikan, sehingga tercipta iklim usaha yang sehat, penerimaan negara yang optimal, serta perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat.
Rdk-Mst (Kbr dki jkt)















