KUPANG//Liputan Sindo7 – Sidang banding kasus kematian Prajurit Dua (Prada) Lucky Saputra NaSaya yang membuat pernyataan pemberian maaf kepada 22 terdakwa itu sendiri. Saya mempertimbangkan sebagai manusia. Dalam surat itu sudah saya sampaikan bahwa itu tulus dari hati pribadi saya,โ ujar Chrestian Namo di ruang sidang.
mo digelar di ruang sidang utama Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang, Rabu (11/3/2026).
Sidang terhadap 22 terdakwa yang terbagi dalam tiga berkas perkara tersebut dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.00 WITA dengan agenda pemeriksaan saksi terkait surat pernyataan pemberian maaf dari ayah almarhum Prada Lucky.
Surat pernyataan tersebut disampaikan dalam perkara pada Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya dengan Nomor Berkas TAP/9a/PMT.III/BDG/AD/II/2026 dengan terdakwa Lettu Inf Ahmad Faisal, S.Tr.Han NRP 11190009980397 selaku Dankipan A Yonif TP 834/WM.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menghadirkan dua saksi, yakni Pelda Chrestian Namo sebagai saksi kelima dan Sepriana Paulina Mirpey sebagai saksi keenam.
Di hadapan majelis hakim, Pelda Chrestian Namo yang merupakan ayah dari almarhum Prada Lucky menyampaikan dirinya secara pribadi membuat surat pernyataan pemberian maaf kepada seluruh terdakwa.
Dalam pernyataannya, ia juga meminta agar para terdakwa tidak dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari institusi TNI.
โKeputusan ini saya ambil secara pribadi dan saya bertanggung jawab,โ tambahnya.
Ibunda almarhum Prajurit Dua (Prada) Lucky Saputra Namo, Epi Mirpey, secara tegas menolak surat pernyataan pemberian maaf yang dibuat oleh ayah korban, Pelda Chrestian Namo, kepada 22 terdakwa dalam kasus penganiayaan yang menewaskan putranya.
Menurutnya, surat pernyataan pemberian maaf tersebut dibuat secara sepihak dan tidak mewakili sikap keluarga korban.
โSaya sebagai ibu kandung korban menolak secara tegas pernyataan itu karena dibuat sepihak. Itu tidak mewakili keluarga dan juga tidak mewakili saya sebagai ibu kandung korban,โ tegas Epi Mirpey di hadapan majelis hakim.
Rdks-mst (kbr Sc)















